- Pengertian Dasar
Organisasi bimbingan memiliki makna sama dengan mengorganisasi bimbingan yaitu mengatur dan menyusun bagian-bagian sehingga seluruhnya menjadi suatu kesatuan yang teratur.
Administrasi bimbingan ialah usaha pengendalian kerja sama antar tenaga bimbingan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Selain itu dapat bermakna pada perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengarahan, kontrol serta evaluasi dari semua kegiatan bimbingan.
- Pola-Pola Organisasi
Pola organisasi ialah kerangkan hubungan struktural antara bagian-bagian di dalam suatu badan sosial yang merupakan unit kerja; setiap bagian itu dapat menunjuk pada suatu bidang atau pada suatu kedudukan tertentu yang terdapat di dalam badan sosial.
Pola organisasi dasar dalam suatu lembaga pendidikan yang mengelola subbidang bimbingan dan mempunyai beberapa tugas bimbingan, digambarkan dalam organogram bidang dan organogram jabatan sebagai berikut:
- Koordinator Bimbingan
Sebagai penanggung jawab utama untuk pelayanan bimbingan, koordinator memegang administrasi bimbingan, yaitu mengatur kerjasama di antara tenaga bimbingan dan mengarahkan semua kegiatan bimbingan yang mereka lakukan. Jabatan pimpinan ini membawa tugas mengadministrasikan orang dan kegiatan, termasuk di dalamnya segi tata usaha. Mengadministrasikan bimbingan bukan berarti memberi perintah-perintah kepada para bawahan dan menuntut kekuasanaan serta mengambil hak untuk mengambil semua keputusan layaknya suasana disiplin militer. Koordinator bersama dengan seluruh anggota staf bimbingan yang lain membentuk suatu tim kerja yang bersama-sama mengusahakan pelayanan bimbingan yang seoptimal mungkin
- Administrasi Program Bimbingan
Program bimbingan ialah suatu rangkaian kegiatan bimbingan yang terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode waktu tertentu, misalnya satut tahun ajaran. Kegiatan bimbingan ini terfokuskan pada pelayanan yang diberikan kepada siswa dan kepada rekan tenaga pendidik serta kepada orangtua siswa, dan evaluasi program bimbingan.
Merville C.Shaw membahas beberapa kriteria yang berlaku dalam penetapan rumpun tujuan bagi suatu program bimbingan, yaiut:
1. Tujuan harus dirumuskan dalam kata-kata yang tidak memungkinkan berbagai interpretasi
2. Tujuan harus selaras dengan tujuan pendidikan sekolah
3. Tujuan harus mungkin untuk dicapai
4. Tujuan harus khas bagi pelayanan bimbingan dan bukan tujuan yang juga dapat dicapai melalui usaha yang lain.
Sumber: Winkel, W.S. & M.M. Sri Hastuti. (2006). Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta: Media Abadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar