Senin, 03 Oktober 2011

Syarat Bagi Penerima Bimbingan dan Konseling

  1. Seseorang harus sudah sampai pada umur tertentu sehingga telah memiliki kesadaran bahwa bimbingan dan konseling merupakan sesuatu untuk pengembangan diri sendiri. Kesadaran tersebut umumnya didapat setelah seseorang mencapai usia tujuh tahun.
  2. Seseorang harus dapat menggunakan pikiran dan kemauan sendiri sebagai manusia yang berkehendak bebas.
  3. Tidak terpaksa dalam mengikuti layanan bimbingan dan konseling
  4. Adanya kebutuhan objektif untuk menerima layanan bimbingan
Sumber: Winkel, W.S. & M.M. Sri Hastuti. (2006). Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta: Media Abadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar